MEMBEDAKAN WANPRESTASI DENGAN PENIPUAN

Dodi Prasetya Azhari, SH

Kita sering mendengar kata penipuan dan wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang. Kedua kata tersebut memang memiliki akibat yang sama, yaitu menimbulkan kerugian pada salah satu pihak dan sama-sama tidak melunasi hutang kepada kreditur. Namun, kita sering salah menerapkan pada suatu peristiwa hukum. Kata penipuan identik dengan hukum pidana, sedangkan wanprestasi masuk ke wilayah hukum perdata. Lalu apa perbedaannya

Hutang Piutang – Wanprestasi

Wanprestasi adalah kelalaian pihak debitor dalam memenuhi prestasi yang telah ditentukan dalam sebuah perjanjian.Menurut Pasal 1234 KUHPerdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu, sebaliknya dianggap wanprestasi bila seseorang :

a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.

c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.

d. Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga.

Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.

 

PENIPUAN

Penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP

 

Pasal 378 :

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu ; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun

 

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:

  1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
  2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
  3. Dengan menggunakan salah satu upayaatau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan.

 

Penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak” di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.

Perbedaan wanprestasi dan penipuan terletak pada niat debitur untuk melakukan prestasi. Maka unsur yang harus dipenuhi apabila perkara perdata berupa wanprestasi dapat dilaporkan pidana penipuan apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu dan rangkaian kebohongan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di 081283131341 atau email: adv.prasetya247@gmail.com atau datang ke kantor kami di Dodi Prasetya Azhari, SH & Partner.