Hukum Pidana

Merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat. 

Dodi Prasetya Azhari, SH & Partners siap melayani kebutuhan hukum anda dan memastikan terpenuhinya hak-hak anda dalam menghadapi permasalahan hukum pidana dari tahap pelaporan kepada instansi Kepolisian RI atau instansi lain yang terkait sampai pada tahap peradilan yudikatif di Pengadilan.

Layanan kami meliputi ranah-ranah tindak pidana sebagai berikut :

  • Pidana Umum : Penipuan, Penipuan sebagai Mata Pencaharian, Penggelapan, Penggelapan dalam Jabatan, Penganiayaan, Pelecehan Seksual, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pemalsuan, Pemalsuan Dokumen dan Akta Otentik.
  • Pidana Khusus : Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Kejahatan ITE, Narkoba dan Psikotropika, Pidana Sengketa Konsumen, Pidana Korporasi dan Pidana Perbankan.